Membuat SKCK di Polsek Banguntapan

Membuat SKCK di Polsek Banguntapan – Artikel kali ini akan membahas tentang berbagi pengalaman lagi. Pada artikel ini akan coba saya bagikan tentang pengalaman saya membuat atau mengurus SKCK di Polsek Banguntapan. Barangkali para pembaca ada yang sedang mencari atau ingin membuat SKCK dan tidak tau apa yang harus di persiapkan, mungkin artikel ini mengandung informasi yang sedang kamu butuhkan, yuk simak lebih lanjut artikel berikut.

Tak terelakan lagi, kebutuhan akan SKCK bagi pelamar kerja memang sangat erat, karena SKCK menjadi syarat bagi banyak lowongan pekerjaan. Jika kamu adalah salah satu pencari atau akan membuat SKCK pertama kali di wilayah Kecamatan Banguntapan, atau ingin tahu cara-cara mencari atau membuat SKCK di Polsek Banguntapan, mungkin artikel ini dapat membantu kamu persiapan untuk mendapatkan SKCKnya atau persiapan berkas yang perlu dipersiapkan.

Sebagai informasi, apabila SKCK kamu sudah habis masa berlakunya dan tidak lebih dari satu tahun maka kamu dapat memperpanjangnya saja. Apabila SKCK kamu sudah habis masa berlakunya dan lebih dari satu tahun lamanya maka kamu akan diarahkan untuk membuat SKCK baru. Bagi kamu yang sudah punya SKCK sebelumnya (baik yang sudah habis masa berlakunya lebih dari satu tahun atau kurang dari satu tahun) kamu tidak perlu lagi melakukan pengambilan sidik jari lagi, cukup lampirkan saja SKCK asli dan foto copynya 1 lembar, jadi kamu bisa hemat waktu karena tidak perlu lagi antri untuk melakukan pengambilan sidik jari di Polres lagi.

 

Oh iya, bagi yang belum tahu lokasi Polsek Banguntapan ada di Jl. Wonosari No.KM. 6, Pringgolayan, Banguntapan, Kec. Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171, atau bisa klik link ini untuk menuju ke Google Maps. Atau klik di sini untuk memulai rute ke Polsek Banguntapan.

Urutan Cara Pembuatan SKCK

Sebagai gambaran, proses membuat SKCK di Polsek Banguntapan adalah sebagai berikut :

  1. Datang ke Polsek Banguntapan
  2. Menemui petugas pada loket yang letaknya ada di bagian sisi barat gedung Polsek (menghadap ke utara)
  3. Serahkan berkas-berkas sesuai keperluan yang ingin kamu buat
  4. Silahkan tunggu di kursi yang telah di sediakan
  5. Setelah itu akan dipanggil oleh petugas.
    – Bila kamu membuat surat rekomendasi, maka pada langkah ini kamu sudah selesai karena kamu akan mendapatkan berkas kamu sudah disatukan dan di klip / steples dengan surat rekomendasi yang diberikan untuk menuju ke Polres Bantul. Untuk proses pembuatan surat rekomendasi di polsek ini gratis ya.
    – Bila kamu membuat SKCK baru, maka pada langkah ini kamu akan diberikan formulir / blanko yang nantinya akan diisi data diri untuk keperluan pembuatan SKCK baru.
  6. Setelah mengisi formulir, serahkan pada petugas dan membayar biaya pembuatan SKCK Sebesar 30 ribu rupiah.
  7. Setelah itu silahkan di tunggu kembali sampai dipanggil lagi oleh petugas untuk pengambilan SKCK.
Baca :  Guru Kembangkan Kompetensi Bersama Guruinovatif.id

Info Tambahan :

  • Baiaya pembuatan SKCK yang terbaru adalah Rp. 30.000,- atau Tiga Puluh Ribu Rupiah (Berdasarkan PP No. 60 Th 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan POLRI), yang sebelumnya biayanya adalah Rp 10.000,- atau Sepuluh Ribu Rupiah.
  • Jam Operasional Pelayanan SKCK Polsek Banguntapan adalah Senin – Jum’at : 08.00 s/d 14.00 WIB

Persyaratan SKCK Baru

Persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK Baru yaitu :

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK / C1
  3. Foto Copy Akte Lahir atau Ijazah
  4. Foto Background Merah ukuran 4 x 6 sebanyak 8 Lembar
  5. Sidik Jari (ke Polres)

Info Tambahan :

  • Berkas Foto Copy Rangkap 1.
  • Tidak perlu Surat Rekomendasi dari Kelurahan, dsb.

 

Persyaratan Perpanjangan SKCK

Persyaratan yang diperlukan untuk memperpanjang SKCK lama yaitu :

  1. SKCK Lama / Foto Copy SKCK Lama
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK / C1
  4. Foto Copy Akte Lahir atau Ijazah
  5. Foto Background Merah ukuran 4 x 6 sebanyak 4 Lembar
  6. Sidik Jari (ke Polres)

Info Tambahan :

  • Berkas Foto Copy Rangkap 1
  • Tidak perlu Surat Rekomendasi dari Kelurahan, dsb.

Persyaratan Rekomendasi SKCK

Persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh surat rekomendasi SKCK dari Polsek untuk persyaratan ke Polres :

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK / C1
  3. Foto Copy Akte Lahir atau Ijazah
  4. Foto Background Merah Ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Info Tambahan :

  • Berkas Foto Copy Rangkap 2
  • Tidak perlu Surat Rekomendasi dari Kelurahan, dsb.
  • Surat Rekomendasi SKCK untuk: TNI/POLRI, CPNS, Pejabat Publik, Pamong Desa, Caleg, Sekolah Ikatan Dinas, SKCK Ke Luar Negeri, BUMN

Berikut beberapa foto informasi-informasi yang ada di lokasi pembuatan SKCK di Polsek Banguntapan.

Foto di atas adalah foto loket pembuatan SKCK di Polsek Banguntapan. Di papan besar kuning yang di bagian kanan itu terdapat contoh pengisian Formulir atau Blanko untuk pembuatan SKCK baru, jadi kamu bisa mencontoh atau nyontek cara pengisiannya di situ biar tidak salah isi dan SKCK cepat jadi. Sedangkan kotak di bawah nya berisi potongan-potongan kertas persyaratan-persyaratan pembuatan SKCK yang bisa kamu ambil dan bawa pulang, barang kali teman atau saudara kamu ada yang menanyakan syarat-syaratnya.

Pada foto yang kedua ini adalah foto Persyaratan SKCK yang dibedakan menjadi tiga bagian. Papan ini terletak di belakang barisan tempat duduk yang disediakan. Terdapat juga biaya yang perlu dipersiapkan serta jam pelayanannya. Bagaimana cukup informatif bukan? jadi buat SKCK tidak perlu bingung dan repot lagi.

Nah itu tadi pengalaman dan sedikit informasi dari saya pada saat membuat surat rekomendasi SKCK dari Polsek Banguntapan untuk membuat SKCK di Polres Bantul. Menurut saya penanganannya sudah cukup cepat dan informasi-informasi yang ada di bagian ruang tunggu bagian SKCK juga sudah cukup informatif. Sampai bertemu di artikel-artikel berikutnya. 🙂

Total dibaca 8,784 kali, Dibaca hari ini 5 kali

You may also like

Membuat SKCK di Polres Bantul

Leave a Comment



PE Recent Posts